Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa
pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS),
TNI/Polri, serta pensiunan akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024. Hal ini sejalan
dengan tahun-tahun sebelumnya di mana pencairan THR dilakukan 10 hari kerja
sebelum Idulfitri 1445 H.
Proses Pencairan THR dan Gaji ke-13
Proses pencairan THR dimulai dengan pengajuan surat perintah
pembayaran dan penerbitan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke
rekening. Menteri Keuangan menegaskan bahwa pencairan akan dimulai pada tanggal
22 Maret, memberikan jaminan bahwa setiap PNS yang belum menerima THR mereka
sebelum lebaran tidak perlu khawatir, karena pembayaran akan tetap dilakukan
setelah hari raya.
Gaji ke-13, di sisi lain, akan dicairkan pada bulan Juni
2024, bersamaan dengan kenaikan kelas anak sekolah. Jika ada keterlambatan
dalam menerima gaji ke-13 pada bulan Juni, pembayaran akan dilanjutkan pada
bulan berikutnya.
Anggaran dan Peraturan Terkait
Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar
Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS baik di tingkat pusat
maupun daerah, melalui APBN dan APBD. Anggaran ini mengalami peningkatan
signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama karena telah memperhitungkan
kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang tunjangan
hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) telah disahkan
oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13
diberikan kepada ASN sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2024 terdiri dari
berbagai elemen, baik untuk PNS maupun PPPK, serta pensiunan. Besarannya
disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 dari APBN:
- Gaji
pokok
- Tunjangan
keluarga
- Tunjangan
pangan
- Tunjangan
jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan
kinerja
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 dari APBD:
- Gaji
pokok
- Tunjangan
keluarga
- Tunjangan
pangan
- Tunjangan
jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan
penghasilan, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS:
- 80%
dari gaji pokok PNS
- Tunjangan
keluarga
- Tunjangan
pangan
- Tunjangan
umum
- Tunjangan
kinerja
4. THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS dari APBD:
- 80%
dari gaji pokok PNS
- Tunjangan
keluarga
- Tunjangan
pangan
- Tunjangan
jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan
penghasilan, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima
Pensiun:
- Pensiun
pokok
- Tunjangan
keluarga
- Tunjangan
pangan
- Tambahan
penghasilan
Pencairan THR dan gaji ke-13 merupakan momen penting bagi PNS, TNI/Polri, PPPK, serta pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. Dengan persiapan dan proses yang telah ditetapkan, diharapkan pembayaran ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi para penerima.
FAQ (Orang Juga Bertanya):
- Kapan
pencairan THR dimulai?
- Pencairan
THR dimulai pada tanggal 22 Maret 2024.
- Apakah
yang harus dilakukan jika belum menerima THR sebelum hari raya?
- Jika
belum menerima THR sebelum hari raya, pembayaran akan tetap dilakukan
setelah hari raya.
- Bagaimana
jika gaji ke-13 tidak diterima pada bulan Juni?
- Jika
tidak diterima pada bulan Juni, pembayaran akan dilanjutkan pada bulan
berikutnya.