-->
https://www.batmanteacher.com/

Followers

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Persiapan dan Proses Tahun 2024

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13


Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, serta pensiunan akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024. Hal ini sejalan dengan tahun-tahun sebelumnya di mana pencairan THR dilakukan 10 hari kerja sebelum Idulfitri 1445 H.

Proses Pencairan THR dan Gaji ke-13

Proses pencairan THR dimulai dengan pengajuan surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening. Menteri Keuangan menegaskan bahwa pencairan akan dimulai pada tanggal 22 Maret, memberikan jaminan bahwa setiap PNS yang belum menerima THR mereka sebelum lebaran tidak perlu khawatir, karena pembayaran akan tetap dilakukan setelah hari raya.

Gaji ke-13, di sisi lain, akan dicairkan pada bulan Juni 2024, bersamaan dengan kenaikan kelas anak sekolah. Jika ada keterlambatan dalam menerima gaji ke-13 pada bulan Juni, pembayaran akan dilanjutkan pada bulan berikutnya.

Anggaran dan Peraturan Terkait

Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui APBN dan APBD. Anggaran ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama karena telah memperhitungkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2024 terdiri dari berbagai elemen, baik untuk PNS maupun PPPK, serta pensiunan. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 dari APBN:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 dari APBD:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS:

  • 80% dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

4. THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS dari APBD:

  • 80% dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Pencairan THR dan gaji ke-13 merupakan momen penting bagi PNS, TNI/Polri, PPPK, serta pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. Dengan persiapan dan proses yang telah ditetapkan, diharapkan pembayaran ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi para penerima.



FAQ (Orang Juga Bertanya):

  • Kapan pencairan THR dimulai?
    • Pencairan THR dimulai pada tanggal 22 Maret 2024.
  • Apakah yang harus dilakukan jika belum menerima THR sebelum hari raya?
    • Jika belum menerima THR sebelum hari raya, pembayaran akan tetap dilakukan setelah hari raya.
  • Bagaimana jika gaji ke-13 tidak diterima pada bulan Juni?
    • Jika tidak diterima pada bulan Juni, pembayaran akan dilanjutkan pada bulan berikutnya.


Related Posts
Widayanti Rose
Teacher, Writer, bussiness women, and Trainer

Related Posts

Post a Comment