-->
https://www.batmanteacher.com/

Followers

Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, serta Pensiunan Dimulai pada 22 Maret 2024

Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, serta Pensiunan Dimulai pada 22 Maret 2024


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan para pensiunan akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024. Hal ini mengikuti kebijakan tahun sebelumnya di mana pencairan THR dilakukan tepat H-10 hari kerja sebelum Idulfitri 1445 H.

Menurut Menteri, tanggal 22 Maret merupakan waktu untuk pengajuan surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah pencairan dana serta proses transfer ke rekening. Dengan demikian, paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, yaitu pada tanggal 22 Maret, proses pencairan akan dimulai.

Namun, Menteri Mulyani menegaskan bahwa bagi PNS yang belum menerima THR mereka sebelum Lebaran tidak perlu khawatir. Mereka tetap akan menerima tunjangan tersebut setelah hari raya.

"Tidak perlu khawatir, yang belum dibayarkan akan dibayarkan setelah hari raya," jelasnya.

Selain THR, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada bulan Juni 2024, bersamaan dengan kenaikan kelas anak sekolah. Sama seperti THR, jika gaji ke-13 belum diterima pada bulan Juni, proses pembayaran akan dilanjutkan di bulan berikutnya.

"Gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2024. Kalau belum selesai di Juni akan dilakukan setelah Juni," tambahnya.

Anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS, baik di pusat maupun di daerah, sebesar Rp99,5 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp77,6 triliun. Kenaikan ini mencakup kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024. PP tersebut menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada berbagai kategori ASN, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, serta pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.


FAQ (Orang Juga Bertanya):

1. Apa yang dilakukan jika saya belum menerima THR sebelum Lebaran?

  • Jangan khawatir, THR yang belum diterima akan dibayarkan setelah hari raya.

2. Kapan gaji ke-13 akan dicairkan?

  • Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2024, bersamaan dengan kenaikan kelas anak sekolah.

3. Apa saja komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK?

  • Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

4. Dari mana sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13?

  • Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PPPK.

5. Siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13?

  • THR dan gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kategori ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.


 

Related Posts
Widayanti Rose
Teacher, Writer, bussiness women, and Trainer

Related Posts

Post a Comment