Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan jadwal pencairan
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan para
pensiunan akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024. Hal ini mengikuti kebijakan
tahun sebelumnya di mana pencairan THR dilakukan tepat H-10 hari kerja sebelum
Idulfitri 1445 H.
Menurut Menteri, tanggal 22 Maret merupakan waktu untuk
pengajuan surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah pencairan
dana serta proses transfer ke rekening. Dengan demikian, paling cepat 10 hari
sebelum Lebaran, yaitu pada tanggal 22 Maret, proses pencairan akan dimulai.
Namun, Menteri Mulyani menegaskan bahwa bagi PNS yang belum
menerima THR mereka sebelum Lebaran tidak perlu khawatir. Mereka tetap akan
menerima tunjangan tersebut setelah hari raya.
"Tidak perlu khawatir, yang belum dibayarkan akan
dibayarkan setelah hari raya," jelasnya.
Selain THR, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada bulan Juni
2024, bersamaan dengan kenaikan kelas anak sekolah. Sama seperti THR, jika gaji
ke-13 belum diterima pada bulan Juni, proses pembayaran akan dilanjutkan di
bulan berikutnya.
"Gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2024. Kalau belum
selesai di Juni akan dilakukan setelah Juni," tambahnya.
Anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR dan gaji
ke-13 PNS, baik di pusat maupun di daerah, sebesar Rp99,5 triliun. Jumlah ini
meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp77,6 triliun.
Kenaikan ini mencakup kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar
12 persen.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang
tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN)
telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024. PP
tersebut menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN sebagai
bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada berbagai kategori
ASN, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil
menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK,
pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non
struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, serta
pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.
FAQ (Orang Juga Bertanya):
1. Apa yang dilakukan jika saya belum menerima THR
sebelum Lebaran?
- Jangan
khawatir, THR yang belum diterima akan dibayarkan setelah hari raya.
2. Kapan gaji ke-13 akan dicairkan?
- Gaji
ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2024, bersamaan dengan kenaikan kelas
anak sekolah.
3. Apa saja komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan
PPPK?
- Komponennya
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
4. Dari mana sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13?
- Anggarannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS,
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PPPK.
5. Siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13?
- THR
dan gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kategori ASN, termasuk PNS, PPPK,
TNI, Polri, dan pensiunan.