-->
https://www.batmanteacher.com/

Followers

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah: Surat Edaran DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pada tanggal 2 Februari 2024, DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI mengeluarkan surat edaran dengan nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024. Surat edaran ini berisi panduan dan informasi terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, yang ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan, serta Guru dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah: Surat Edaran DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


1. Aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM)

1.1 Pelatihan Mandiri

Surat edaran menekankan bahwa Sistem Aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi guru dan kepala sekolah secara berkelanjutan. Fitur-fitur seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas disediakan sebagai sarana peningkatan kualitas, namun tidak bersifat wajib dan tidak menambah beban administrasi.

1.2 Fitur Pengelolaan Kinerja

PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja yang diwajibkan bagi guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN). Fitur ini tidak diharuskan bagi non-ASN. Hingga 1 Februari 2024, sebanyak 93% ASN guru dan kepala sekolah telah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM.

1.3 Dukungan dan Koordinasi

Bagi yang belum mengisi SKP, kesempatan masih terbuka hingga 31 Maret 2024. Kemdikbudristek siap memberikan dukungan melalui Pusat Bantuan PMM (nomor telepon 177 atau pengaduan melalui alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id). PMM juga telah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN, meminimalkan pengulangan administrasi.

2. Pengelolaan Kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah

2.1 Miskonsepsi dan Penyesuaian

Terdapat miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai pada bulan Januari 2024. Surat edaran mengklarifikasi bahwa pelaporan pelaksanaan kinerja dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan hasil penilaian kinerja.

2.2 Integrasi Data

Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN, sehingga guru dan kepala sekolah tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi tersebut secara terpisah. Pemerintah daerah juga diminta untuk berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala, mengurangi beban administrasi guru dan kepala sekolah.

3. Pendampingan dan Pengawasan

3.1 Peran Pemerintah Daerah

Surat edaran menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan terhadap ASN guru dan kepala sekolah dalam pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.

3.2 Penggunaan Aplikasi Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah dengan aplikasi sendiri untuk mengelola kinerja ASN guru dan kepala sekolah diharapkan untuk tidak lagi mengharuskan pengisian aplikasi pengelolaan kinerja daerah. Koordinasi dengan BKN juga disarankan agar data kinerja dapat disalurkan secara efisien.

FAQ (Orang Juga Bertanya)

  1. Apakah fitur PMM bersifat wajib untuk guru dan kepala sekolah? Fitur seperti Pelatihan Mandiri dan Refleksi Kompetensi tidak wajib, namun fitur Pengelolaan Kinerja bersifat wajib bagi ASN guru dan kepala sekolah.
  2. Bagaimana jika saya belum mengisi SKP hingga 1 Februari 2024? Anda masih memiliki kesempatan hingga 31 Maret 2024 untuk mengisi SKP periode Januari-Juni 2024.
  3. Apakah pengelolaan kinerja di PMM akan memengaruhi pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN? Ya, PMM sudah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN, sehingga data akan disalurkan secara berkala.
  4. Apakah pelaporan pelaksanaan kinerja Januari-Juni 2024 harus selesai pada bulan Januari 2024? Tidak, pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024, sesuai dengan periode pelaksanaan kinerja.
  5. Apa langkah jika saya memerlukan bantuan atau pendampingan terkait PMM? Anda dapat menghubungi Pusat Bantuan PMM melalui nomor telepon 177 atau mengirim pengaduan melalui alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.

Sumber gambar: melintas id


Related Posts
Widayanti Rose
Teacher, Writer, bussiness women, and Trainer

Related Posts

Post a Comment