Pada tanggal 2 Februari 2024, DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI mengeluarkan surat edaran dengan nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024. Surat edaran ini berisi panduan dan informasi terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, yang ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan, serta Guru dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.
1. Aplikasi Platform Merdeka Mengajar
(PMM)
1.1 Pelatihan Mandiri
Surat edaran menekankan bahwa Sistem
Aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu untuk
meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi guru dan kepala sekolah secara
berkelanjutan. Fitur-fitur seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi,
Bukti Karya, dan Komunitas disediakan sebagai sarana peningkatan kualitas,
namun tidak bersifat wajib dan tidak menambah beban administrasi.
1.2 Fitur Pengelolaan Kinerja
PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja
yang diwajibkan bagi guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN). Fitur
ini tidak diharuskan bagi non-ASN. Hingga 1 Februari 2024, sebanyak 93% ASN
guru dan kepala sekolah telah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM.
1.3 Dukungan dan Koordinasi
Bagi yang belum mengisi SKP, kesempatan
masih terbuka hingga 31 Maret 2024. Kemdikbudristek siap memberikan dukungan
melalui Pusat Bantuan PMM (nomor telepon 177 atau pengaduan melalui alamat pos
elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id). PMM juga telah terintegrasi dengan
e-Kinerja BKN, meminimalkan pengulangan administrasi.
2. Pengelolaan Kinerja ASN Guru dan
Kepala Sekolah
2.1 Miskonsepsi dan Penyesuaian
Terdapat miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode
Januari-Juni 2024 harus dicapai pada bulan Januari 2024. Surat edaran
mengklarifikasi bahwa pelaporan pelaksanaan kinerja dapat dilakukan sampai
akhir Juni 2024. Pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dalam pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan hasil penilaian kinerja.
2.2 Integrasi Data
Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan
e-Kinerja BKN, sehingga guru dan kepala sekolah tidak perlu lagi melakukan
pengelolaan kinerja di aplikasi tersebut secara terpisah. Pemerintah daerah juga
diminta untuk berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari
aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala, mengurangi beban administrasi guru dan
kepala sekolah.
3. Pendampingan dan Pengawasan
3.1 Peran Pemerintah Daerah
Surat edaran menegaskan bahwa pemerintah
daerah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pendampingan, pengawasan, dan
pembinaan terhadap ASN guru dan kepala sekolah dalam pengelolaan kinerja
melalui aplikasi PMM.
3.2 Penggunaan Aplikasi Pemerintah
Daerah
Pemerintah daerah dengan aplikasi sendiri
untuk mengelola kinerja ASN guru dan kepala sekolah diharapkan untuk tidak lagi
mengharuskan pengisian aplikasi pengelolaan kinerja daerah. Koordinasi dengan
BKN juga disarankan agar data kinerja dapat disalurkan secara efisien.
FAQ (Orang Juga Bertanya)
- Apakah fitur PMM bersifat wajib untuk guru dan kepala sekolah? Fitur seperti Pelatihan Mandiri dan Refleksi Kompetensi tidak
wajib, namun fitur Pengelolaan Kinerja bersifat wajib bagi ASN guru dan
kepala sekolah.
- Bagaimana jika saya belum mengisi SKP hingga 1 Februari 2024? Anda masih memiliki kesempatan hingga 31 Maret 2024 untuk
mengisi SKP periode Januari-Juni 2024.
- Apakah pengelolaan kinerja di PMM akan memengaruhi pengelolaan
kinerja di e-Kinerja BKN? Ya, PMM sudah
terintegrasi dengan e-Kinerja BKN, sehingga data akan disalurkan secara
berkala.
- Apakah pelaporan pelaksanaan kinerja Januari-Juni 2024 harus
selesai pada bulan Januari 2024? Tidak,
pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024, sesuai dengan periode
pelaksanaan kinerja.
- Apa langkah jika saya memerlukan bantuan atau pendampingan
terkait PMM? Anda dapat menghubungi Pusat
Bantuan PMM melalui nomor telepon 177 atau mengirim pengaduan melalui
alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.
Sumber gambar: melintas id