Pada tanggal 2 Februari 2024, DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI mengeluarkan surat edaran nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 yang mengatur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Edaran ini memiliki dampak signifikan terutama bagi Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota, serta para Guru dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.
1. Latar Belakang Edaran
Surat edaran ini memberikan penekanan pada
pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui aplikasi Platform Merdeka
Mengajar (PMM). PMM dianggap sebagai alat bantu untuk meningkatkan kualitas
kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Adapun fitur-fitur dalam PMM,
seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas,
disajikan sebagai tambahan yang tidak wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan
bukan pekerjaan administrasi tambahan.
2. Penggunaan PMM untuk Guru dan Kepala
Sekolah ASN
a. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM
Fitur ini wajib digunakan oleh guru dan
kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi yang bukan ASN,
penggunaan fitur ini tidak diharuskan.
b. Batas Waktu Pengisian SKP periode
Januari-Juni 2024
Hingga tanggal 1 Februari 2024, 93% ASN
guru dan kepala sekolah telah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% yang belum berhasil,
kesempatan untuk mengisi SKP masih dibuka hingga 31 Maret 2024.
c. Integrasi PMM dengan e-Kinerja BKN
PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi
e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga ASN guru dan kepala sekolah
yang sudah menggunakan PMM tidak perlu melakukan pengelolaan kinerja di
aplikasi e-Kinerja BKN secara terpisah.
d. Pendampingan oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah diinstruksikan untuk
melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala
sekolah dalam pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.
3. Pengelolaan Kinerja oleh Pemerintah
Daerah
a. Aplikasi Daerah dan Pengelolaan
Kinerja ASN
Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi
pengelolaan kinerja tersendiri di luar fitur PMM dan e-Kinerja BKN diharapkan
untuk tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah mengisi aplikasi
pengelolaan kinerja daerah. Koordinasi dengan BKN diperlukan untuk mendapatkan
data saluran dari e-Kinerja BKN secara berkala.
b. Siklus Pengelolaan Kinerja ASN Guru
dan Kepala Sekolah
Pengelolaan kinerja dilakukan secara
menyeluruh dalam dua semester setiap tahun, yaitu Januari sampai dengan Juni
dan Juli sampai dengan Desember. Miskonsepsi tentang pencapaian SKP periode
Januari-Juni 2024 hanya pada bulan Januari 2024 perlu diluruskan. Pelaporan
pelaksanaan kinerja dapat dilakukan hingga akhir Juni 2024.
c. Pembayaran Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP)
Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni
2024 menggunakan hasil penilaian kinerja tahun 2023, sedangkan periode
Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja semester
sebelumnya yang disalurkan dari aplikasi PMM.
4. Penyesuaian dan Pemberian TPP oleh
Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah diminta untuk memastikan
pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa
yang ditetapkan.
FAQ (Orang Juga Bertanya)
- Apakah fitur-fitur PMM seperti Pelatihan Mandiri dan Bukti
Karya wajib digunakan?
- Tidak, fitur-fitur tersebut tidak bersifat wajib dan bukan
pekerjaan administrasi tambahan.
- Bagaimana cara mendapatkan bantuan terkait PMM?
- Guru dan kepala sekolah dapat menghubungi Pusat Bantuan dalam
aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik
pengaduan@kemdikbud.go.id.
- Apakah SKP periode Januari-Juni 2024 bisa diisi setelah 1
Februari 2024?
- Ya, bagi yang belum mengisi, kesempatan pengisian masih dibuka
hingga 31 Maret 2024.
- Apakah PMM dapat digunakan oleh guru dan kepala sekolah
non-ASN?
- PMM tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non-ASN.
- Bagaimana cara mendapatkan data saluran dari e-Kinerja BKN?
- Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan BKN untuk
mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.
Sumber gambar: adminsekolah net