-->
https://www.batmanteacher.com/

Followers

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah: Surat Edaran Kemendikbudristek

Pada tanggal 2 Februari 2024, DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI mengeluarkan surat edaran nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 yang mengatur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Edaran ini memiliki dampak signifikan terutama bagi Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota, serta para Guru dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah: Surat Edaran Kemendikbudristek


1. Latar Belakang Edaran

Surat edaran ini memberikan penekanan pada pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM). PMM dianggap sebagai alat bantu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Adapun fitur-fitur dalam PMM, seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas, disajikan sebagai tambahan yang tidak wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan pekerjaan administrasi tambahan.

2. Penggunaan PMM untuk Guru dan Kepala Sekolah ASN

a. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM

Fitur ini wajib digunakan oleh guru dan kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi yang bukan ASN, penggunaan fitur ini tidak diharuskan.

b. Batas Waktu Pengisian SKP periode Januari-Juni 2024

Hingga tanggal 1 Februari 2024, 93% ASN guru dan kepala sekolah telah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% yang belum berhasil, kesempatan untuk mengisi SKP masih dibuka hingga 31 Maret 2024.

c. Integrasi PMM dengan e-Kinerja BKN

PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga ASN guru dan kepala sekolah yang sudah menggunakan PMM tidak perlu melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN secara terpisah.

d. Pendampingan oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah diinstruksikan untuk melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.

3. Pengelolaan Kinerja oleh Pemerintah Daerah

a. Aplikasi Daerah dan Pengelolaan Kinerja ASN

Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi pengelolaan kinerja tersendiri di luar fitur PMM dan e-Kinerja BKN diharapkan untuk tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah. Koordinasi dengan BKN diperlukan untuk mendapatkan data saluran dari e-Kinerja BKN secara berkala.

b. Siklus Pengelolaan Kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah

Pengelolaan kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam dua semester setiap tahun, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember. Miskonsepsi tentang pencapaian SKP periode Januari-Juni 2024 hanya pada bulan Januari 2024 perlu diluruskan. Pelaporan pelaksanaan kinerja dapat dilakukan hingga akhir Juni 2024.

c. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja tahun 2023, sedangkan periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja semester sebelumnya yang disalurkan dari aplikasi PMM.

4. Penyesuaian dan Pemberian TPP oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah diminta untuk memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.

FAQ (Orang Juga Bertanya)

  1. Apakah fitur-fitur PMM seperti Pelatihan Mandiri dan Bukti Karya wajib digunakan?
    • Tidak, fitur-fitur tersebut tidak bersifat wajib dan bukan pekerjaan administrasi tambahan.
  2. Bagaimana cara mendapatkan bantuan terkait PMM?
    • Guru dan kepala sekolah dapat menghubungi Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.
  3. Apakah SKP periode Januari-Juni 2024 bisa diisi setelah 1 Februari 2024?
    • Ya, bagi yang belum mengisi, kesempatan pengisian masih dibuka hingga 31 Maret 2024.
  4. Apakah PMM dapat digunakan oleh guru dan kepala sekolah non-ASN?
    • PMM tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non-ASN.
  5. Bagaimana cara mendapatkan data saluran dari e-Kinerja BKN?
    • Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.

Sumber gambar: adminsekolah net

Related Posts
Widayanti Rose
Teacher, Writer, bussiness women, and Trainer

Related Posts

Post a Comment