-->
https://www.batmanteacher.com/

Followers

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah: Implementasi Surat Edaran 0559/B.B1/GT.02.00/2024

Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi guru serta kepala sekolah di seluruh Indonesia, DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024. Surat Edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan, serta Guru dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.



1. Peran Platform Merdeka Mengajar (PMM)

1.1 Alat Bantu untuk Peningkatan Kualitas Kinerja

Surat Edaran ini menekankan bahwa Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu bagi guru dan kepala sekolah. PMM menyediakan fitur-fitur seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas. Penting untuk dicatat bahwa fitur-fitur ini tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan.

1.2 Penekanan pada Nilai Tambah

Kemdikbudristek mengharapkan agar guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam menjalankan tugas sehari-hari. PMM dirancang untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan, memberikan fleksibilitas kepada pengguna.

2. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM

2.1 Penggunaan oleh Guru dan Kepala Sekolah ASN

Fitur Pengelolaan Kinerja PMM diwajibkan bagi guru dan kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah melalui PMM.

2.2 Keterintegrasi dengan e-Kinerja BKN

Penting untuk dicatat bahwa PMM telah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, data yang dielaborasi melalui PMM secara berkala akan disalurkan ke e-Kinerja BKN. Hal ini bertujuan untuk menghindari duplikasi pekerjaan administrasi dan memastikan kelancaran proses pengelolaan kinerja.

3. Pengelolaan Kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah

3.1 Batas Waktu Pengisian SKP

Hingga tanggal 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah diharapkan telah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% yang belum berhasil, batas waktu pengisian diperpanjang hingga 31 Maret 2024. Kemdikbudristek menawarkan bantuan melalui Pusat Bantuan PMM (telepon: 177 atau email: pengaduan@kemdikbud.go.id).

3.2 Keterpaduan dengan Aturan Pemerintah Daerah

Surat Edaran ini juga menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM.

3.3 Siklus Pengelolaan Kinerja

Penjelasan tentang siklus pengelolaan kinerja untuk ASN guru dan kepala sekolah dijelaskan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam dua semester setiap tahunnya, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Penting untuk mencatat bahwa pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan hingga akhir Juni 2024.

3.4 Penyesuaian Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Pemerintah daerah perlu menyesuaikan pemberian TPP kepada ASN guru dan kepala sekolah sesuai dengan data pengelolaan kinerja. Penting untuk mencatat bahwa TPP periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023, baik dari aplikasi e-Kinerja BKN maupun sumber data lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

4. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

4.1 Penggunaan Aplikasi Pemerintah Daerah

Surat Edaran ini memberikan arahan kepada pemerintah daerah yang memiliki aplikasi pengelolaan kinerja tersendiri di luar fitur Pengelolaan Kinerja di PMM dan aplikasi e-Kinerja BKN. Pemerintah daerah diminta untuk tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah, kecuali jika diperlukan.

4.2 Koordinasi Data dengan BKN

Pemerintah daerah yang membutuhkan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan BKN. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala. Tujuannya adalah meminimalkan pekerjaan administrasi dengan pengisian informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah fitur-fitur dalam PMM bersifat wajib?

Tidak, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib. Mereka dirancang sebagai alat bantu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi.

2. Apakah PMM dapat digunakan oleh guru dan kepala sekolah non-ASN?

Fitur Pengelolaan Kinerja PMM diwajibkan hanya bagi guru dan kepala sekolah yang merupakan ASN.

3. Apakah batas waktu pengisian SKP dapat diperpanjang?

Iya, bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil mengisi SKP hingga 1 Februari 2024, batas waktu diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

4. Apakah pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 hanya dapat dilakukan pada bulan Januari 2024?

Tidak, pelaporan dapat dilakukan hingga akhir Juni 2024, sesuai dengan masa pelaksanaan kinerja periode tersebut.

5. Bagaimana koordinasi antara PMM, e-Kinerja BKN, dan aplikasi pemerintah daerah dilakukan?

PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN untuk meminimalkan duplikasi pekerjaan administrasi. Pemerintah daerah diminta untuk tidak lagi mengharuskan pengisian aplikasi pengelolaan kinerja daerah, kecuali jika diperlukan.


Related Posts
Widayanti Rose
Teacher, Writer, bussiness women, and Trainer

Related Posts

Post a Comment