Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi guru serta kepala sekolah di seluruh Indonesia, DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024. Surat Edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan, serta Guru dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.
1. Peran Platform Merdeka Mengajar (PMM)
1.1 Alat Bantu untuk Peningkatan
Kualitas Kinerja
Surat Edaran ini menekankan bahwa Platform
Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu bagi guru dan kepala sekolah. PMM
menyediakan fitur-fitur seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti
Karya, dan Komunitas. Penting untuk dicatat bahwa fitur-fitur ini tidak
bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan
administrasi tambahan.
1.2 Penekanan pada Nilai Tambah
Kemdikbudristek mengharapkan agar guru dan
kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam menjalankan tugas
sehari-hari. PMM dirancang untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi secara
berkelanjutan, memberikan fleksibilitas kepada pengguna.
2. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM
2.1 Penggunaan oleh Guru dan Kepala
Sekolah ASN
Fitur Pengelolaan Kinerja PMM diwajibkan
bagi guru dan kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal
ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan kinerja ASN
guru dan kepala sekolah melalui PMM.
2.2 Keterintegrasi dengan e-Kinerja BKN
Penting untuk dicatat bahwa PMM telah
terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya,
data yang dielaborasi melalui PMM secara berkala akan disalurkan ke e-Kinerja
BKN. Hal ini bertujuan untuk menghindari duplikasi pekerjaan administrasi dan
memastikan kelancaran proses pengelolaan kinerja.
3. Pengelolaan Kinerja ASN Guru dan
Kepala Sekolah
3.1 Batas Waktu Pengisian SKP
Hingga tanggal 1 Februari 2024, 93% dari
ASN guru dan kepala sekolah diharapkan telah mengisi perencanaan Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7%
yang belum berhasil, batas waktu pengisian diperpanjang hingga 31 Maret 2024.
Kemdikbudristek menawarkan bantuan melalui Pusat Bantuan PMM (telepon: 177 atau
email: pengaduan@kemdikbud.go.id).
3.2 Keterpaduan dengan Aturan Pemerintah
Daerah
Surat Edaran ini juga menggarisbawahi bahwa
pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pendampingan, pengawasan, dan
pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan
kinerja melalui PMM.
3.3 Siklus Pengelolaan Kinerja
Penjelasan tentang siklus pengelolaan
kinerja untuk ASN guru dan kepala sekolah dijelaskan berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Penilaian kinerja dilakukan
secara menyeluruh dalam dua semester setiap tahunnya, yaitu Januari-Juni dan
Juli-Desember. Penting untuk mencatat bahwa pelaporan pelaksanaan kinerja untuk
periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan hingga akhir Juni 2024.
3.4 Penyesuaian Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP)
Pemerintah daerah perlu menyesuaikan
pemberian TPP kepada ASN guru dan kepala sekolah sesuai dengan data pengelolaan
kinerja. Penting untuk mencatat bahwa TPP periode Januari-Juni 2024 menggunakan
hasil penilaian kinerja pada tahun 2023, baik dari aplikasi e-Kinerja BKN
maupun sumber data lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
4.1 Penggunaan Aplikasi Pemerintah
Daerah
Surat Edaran ini memberikan arahan kepada
pemerintah daerah yang memiliki aplikasi pengelolaan kinerja tersendiri di luar
fitur Pengelolaan Kinerja di PMM dan aplikasi e-Kinerja BKN. Pemerintah daerah
diminta untuk tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi
aplikasi pengelolaan kinerja daerah, kecuali jika diperlukan.
4.2 Koordinasi Data dengan BKN
Pemerintah daerah yang membutuhkan data
kinerja ASN guru dan kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan BKN. Hal ini
dimaksudkan untuk mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara
berkala. Tujuannya adalah meminimalkan pekerjaan administrasi dengan pengisian
informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah fitur-fitur dalam PMM bersifat
wajib?
Tidak, fitur-fitur dalam PMM seperti
Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak
bersifat wajib. Mereka dirancang sebagai alat bantu untuk meningkatkan kualitas
kinerja dan kompetensi.
2. Apakah PMM dapat digunakan oleh guru
dan kepala sekolah non-ASN?
Fitur Pengelolaan Kinerja PMM diwajibkan
hanya bagi guru dan kepala sekolah yang merupakan ASN.
3. Apakah batas waktu pengisian SKP dapat
diperpanjang?
Iya, bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah
yang belum berhasil mengisi SKP hingga 1 Februari 2024, batas waktu
diperpanjang hingga 31 Maret 2024.
4. Apakah pelaporan pelaksanaan kinerja
untuk periode Januari-Juni 2024 hanya dapat dilakukan pada bulan Januari 2024?
Tidak, pelaporan dapat dilakukan hingga
akhir Juni 2024, sesuai dengan masa pelaksanaan kinerja periode tersebut.
5. Bagaimana koordinasi antara PMM,
e-Kinerja BKN, dan aplikasi pemerintah daerah dilakukan?
PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN
untuk meminimalkan duplikasi pekerjaan administrasi. Pemerintah daerah diminta
untuk tidak lagi mengharuskan pengisian aplikasi pengelolaan kinerja daerah,
kecuali jika diperlukan.