-->
https://www.batmanteacher.com/

Followers

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah: Implementasi Edaran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Pada tanggal 2 Februari 2024, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, merilis surat edaran nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024. Edaran ini memiliki fokus utama pada pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Dalam edaran ini, ditetapkan beberapa poin penting yang berkaitan dengan penerapan aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan kepala sekolah. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai isu-isu tersebut.




1. PMM sebagai Alat Bantu untuk Peningkatan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

  • PMM diperkenalkan sebagai alat bantu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi guru dan kepala sekolah secara berkelanjutan.
  • Fitur-fitur seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas disediakan untuk memberikan nilai tambah dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Penting untuk dicatat bahwa fitur-fitur ini tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan pekerjaan administratif tambahan.

1.1. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM

  • Fitur Pengelolaan Kinerja PMM harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah ASN.
  • Tidak diwajibkan bagi guru dan kepala sekolah non-ASN.

1.2. Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

  • Hingga tanggal 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah diharapkan telah mengisi perencanaan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM.
  • Bagi 7% yang belum berhasil, kesempatan pengisian masih dibuka hingga 31 Maret 2024.

1.3. Dukungan dan Pendampingan

  • Kemdikbudristek menawarkan dukungan melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.
  • Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

1.4. Pendampingan Pemerintah Daerah

  • Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendampingi, mengawasi, dan membina ASN guru dan kepala sekolah dalam pengelolaan kinerja melalui PMM.

2. Siklus Pengelolaan Kinerja dan Penyesuaian TPP

  • Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menetapkan penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.
  • Miskonsepsi mengenai pencapaian SKP pada bulan Januari 2024 perlu diluruskan, karena pelaporan pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024.

2.1. Pemberian TPP

  • Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023.
  • Pemberian TPP untuk periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1 semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN.

2.2. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

  • Pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.

3. Pentingnya Penyesuaian dalam Pengelolaan Kinerja

  • Pemerintah daerah diminta untuk memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.

Orang Juga Bertanya (FAQ)

  1. Apakah fitur-fitur dalam PMM wajib digunakan oleh guru dan kepala sekolah?
    • Tidak, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib.
  2. Bagaimana cara mendapatkan dukungan terkait PMM?
    • Guru dan kepala sekolah dapat menghubungi Pusat Bantuan PMM melalui nomor telepon 177 atau alamat pos pengaduan@kemdikbud.go.id.
  3. Bagaimana jika saya belum mengisi SKP dalam PMM hingga tanggal 1 Februari 2024?
    • Masih ada kesempatan untuk mengisi SKP hingga 31 Maret 2024.
  4. Apakah PMM sudah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN?
    • Ya, PMM sudah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN, sehingga pengelolaan kinerja melalui PMM akan disalurkan ke e-Kinerja BKN secara berkala.
  5. Apa yang harus dilakukan jika pemerintah daerah memiliki aplikasi pengelolaan kinerja tersendiri?
    • Pemerintah daerah diminta untuk tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah dan berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan data saluran dari e-Kinerja BKN.





Related Posts
Widayanti Rose
Teacher, Writer, bussiness women, and Trainer

Related Posts

Post a Comment