Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk mengangkat 1,7 juta pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024, baik dalam kapasitas paruh waktu maupun penuh waktu.
Meskipun demikian, Azwar menegaskan bahwa para tenaga honorer ini masih diharuskan mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Penting untuk dicatat bahwa hasil tes dari pegawai honorer ini akan menjadi dasar perangkingan, bukan penentu lulus atau tidak.
"Proses perangkingan ini tidak berdasarkan passing
grade, melainkan berdasarkan rangking. Mengapa demikian? Karena tidak semua
daerah memiliki dana yang mencukupi. Misalnya, jika ada 1.500 honorer,
pertanyaannya adalah berapa dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah? Tentu
tidak semua daerah memiliki anggaran yang sama," ungkap Azwar di DPR,
seperti dilansir pada Senin (21/1/2024).
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan bahwa tenaga honorer yang sudah direkrut
tidak boleh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini menunjukkan
komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap status kerja pegawai
honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Jumlah pegawai honorer yang mencapai 1,7 juta ini merupakan
penurunan dari angka sebelumnya, yakni sebanyak 2,3 juta. Dari total 2,3 juta
honorer, sebanyak 570.504 orang telah diangkat, sehingga proyeksi sisa Non ASN
yang belum diangkat mencapai 1,784.588 orang.
Tahun ini, pemerintah juga berencana menyelenggarakan
seleksi CASN bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Proses seleksi ini
direncanakan dilakukan sebanyak 3 kali. Azwar memastikan bahwa seleksi CASN
2024 akan menjadi prioritas untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan
pegawai honorer.
FAQ (Orang Juga Bertanya)
1. Apa yang dimaksud dengan PPPK?
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja. Mereka memiliki status kepegawaian yang diatur melalui
perjanjian kerja dengan pemerintah.
2. Apakah pegawai honorer yang tidak lulus seleksi CASN
akan di-PHK?
Tidak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
ASN, pegawai honorer yang sudah direkrut tidak boleh mengalami pemutusan
hubungan kerja (PHK).
3. Berapa kali seleksi CASN akan dilakukan pada tahun
2024?
Pemerintah berencana melakukan seleksi CASN sebanyak 3 kali
dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang melibatkan pegawai honorer.
