-->
https://www.batmanteacher.com/

Followers

Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri 2024: Berapa Besarannya?

Transformasi Kesejahteraan dan Kinerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menetapkan aturan kenaikan gaji untuk PNS dan TNI/Polri pada tahun ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para aparatur sipil negara. Dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023, Jokowi mengumumkan peningkatan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8%, sementara pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12%.

Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri 2024
Sumber: khazminang


Aturan Kenaikan Gaji

Aturan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri untuk tahun 2024 tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Menurut Jokowi, langkah ini diambil untuk mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, sambil memotivasi para pekerja negara untuk memberikan kinerja terbaik.

Dalam penjelasannya, Jokowi menyatakan, "RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional."

Regulasi Gaji PNS 2024

Perubahan ini diwujudkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Nomor 15 Tahun 2019. Aturan baru ini menyesuaikan gaji pokok PNS golongan I sampai IV untuk mencapai peningkatan kesejahteraan yang diinginkan.

Perhitungan Kenaikan Gaji

Berikut adalah perincian kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri untuk tahun 2024:

Gaji PNS terbaru 2024

Golongan I

  • I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

  • II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
  • II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Gaji TNI terbaru 2024

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148
  • Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
  • Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
  • Kopral Dua: Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
  • Kopral Satu: Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556

Golongan II Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668
  • Sersan Satu: Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416
  • Sersan Kepala: Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836
  • Sersan Mayor: Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.569.860 - Rp 4.223.124
  • Pembantu Letnan Satu Rp 2.650.320 - Rp 4.355.208

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan Dua: Rp 2.954.124 - Rp 4.779.216
  • Letnan Satu: Rp 3.046.464 - Rp 5.006.448
  • Kapten: Rp 3.141.828 - Rp 5.163.048

Golongan IV

  1. Perwira Menengah
    • Mayor: Rp 3.240.108 - Rp 5.324.508
    • Letnan Kolonel: Rp 3.341.412 - Rp 5.491.044
    • Kolonel: Rp 3.445.956 - Rp 5.662.872
  2. Perwira Tinggi
    • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.553.740 - Rp 5.839.992
    • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.664.872 - Rp 6.022.620
    • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.485.644 - Rp 6.210.972
    • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264

Gaji Polri terbaru 2024

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.776.180 - Rp 2.742.528
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.832.812 - Rp 2.829.300
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.893.132 - Rp 2.926.352
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.947.408 - Rp 2.998.512
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.005.652 - Rp 3.103.652
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.065.388 - Rp 3.200.076

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.274.816 - Rp 3.734.368
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.344.760 - Rp 3.850.416
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.032 - Rp 3.976.896
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.488.992 - Rp 4.098.816
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.563.560 - Rp 4.219.324
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.639.032 - Rp 4.357.008

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.955.324 - Rp 4.791.096
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.045.024 - Rp 4.996.368
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.145.788 - Rp 5.171.648

Golongan IV

  1. Perwira Menengah:
    • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.108 - Rp 5.322.228
    • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.346.352 - Rp 5.495.944
    • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.454.896 - Rp 5.658.912
  2. Perwira Tinggi:
    • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.553.944 - Rp 5.842.512
    • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.671.112 - Rp 6.017.840
    • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.493.264 - Rp 6.279.072
    • Jenderal Polisi: Rp 5.655.696 - Rp 6.397.824

Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan para ASN, TNI, dan Polri dapat lebih termotivasi dan fokus dalam menjalankan tugas-tugas mereka untuk kemajuan bangsa.


Orang Juga Bertanya (FAQ):

  1. Apakah kenaikan gaji tersebut berlaku secara langsung? Ya, kenaikan gaji berlaku segera setelah aturan resmi diberlakukan.
  2. Apakah kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan PNS, TNI, dan Polri? Ya, kenaikan gaji mencakup semua golongan dan pangkat.
  3. Apakah kenaikan gaji akan berdampak pada anggaran pemerintah? Ya, namun pemerintah telah memperhitungkan dampaknya dalam penyusunan RAPBN 2024.


Related Posts
Widayanti Rose
Teacher, Writer, bussiness women, and Trainer

Related Posts

Post a Comment