Transformasi Kesejahteraan dan Kinerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menetapkan
aturan kenaikan gaji untuk PNS dan TNI/Polri pada tahun ini, yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para aparatur sipil negara. Dalam
pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023, Jokowi mengumumkan peningkatan gaji ASN,
TNI, dan Polri sebesar 8%, sementara pensiunan akan mendapatkan kenaikan
sebesar 12%.
![]() |
Sumber: khazminang |
Aturan Kenaikan Gaji
Aturan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri untuk tahun 2024
tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Menurut Jokowi, langkah
ini diambil untuk mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,
sambil memotivasi para pekerja negara untuk memberikan kinerja terbaik.
Dalam penjelasannya, Jokowi menyatakan, "RAPBN 2024
mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan
Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang
diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi
dan pembangunan nasional."
Regulasi Gaji PNS 2024
Perubahan ini diwujudkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah
No. 5 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Nomor 15
Tahun 2019. Aturan baru ini menyesuaikan gaji pokok PNS golongan I sampai IV
untuk mencapai peningkatan kesejahteraan yang diinginkan.
Perhitungan Kenaikan Gaji
Berikut adalah perincian kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri
untuk tahun 2024:
Gaji PNS terbaru 2024
Golongan I
- I a
: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- I b
: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- I c
: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- I d
: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- II a
Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- II b
Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- II c
Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- II d
Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
- III
a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III
b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III
c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III
d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- IV
a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IV
b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IV
c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IV
d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IV
e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Gaji TNI terbaru 2024
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit
Dua Kelasi Dua: Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148
- Prajurit
Satu Kelas Satu: Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
- Prajurit
Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
- Kopral
Dua: Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
- Kopral
Satu: Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
- Kopral
Kepala: Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556
Golongan II Bintara
- Sersan
Dua: Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668
- Sersan
Satu: Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416
- Sersan
Kepala: Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836
- Sersan
Mayor: Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036
- Pembantu
Letnan Dua: Rp 2.569.860 - Rp 4.223.124
- Pembantu
Letnan Satu Rp 2.650.320 - Rp 4.355.208
Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan
Dua: Rp 2.954.124 - Rp 4.779.216
- Letnan
Satu: Rp 3.046.464 - Rp 5.006.448
- Kapten:
Rp 3.141.828 - Rp 5.163.048
Golongan IV
- Perwira
Menengah
- Mayor:
Rp 3.240.108 - Rp 5.324.508
- Letnan
Kolonel: Rp 3.341.412 - Rp 5.491.044
- Kolonel:
Rp 3.445.956 - Rp 5.662.872
- Perwira
Tinggi
- Brigadir
Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.553.740 - Rp 5.839.992
- Mayor
Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.664.872 - Rp 6.022.620
- Letnan
Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.485.644 - Rp 6.210.972
- Jenderal
Laksamana Marsekal: Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264
Gaji Polri terbaru 2024
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara
Dua (Bharada): Rp 1.776.180 - Rp 2.742.528
- Bhayangkara
Satu (Bharatu): Rp 1.832.812 - Rp 2.829.300
- Bhayangkara
Kepala (Bharaka): Rp 1.893.132 - Rp 2.926.352
- Ajun
Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.947.408 - Rp 2.998.512
- Ajun
Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.005.652 - Rp 3.103.652
- Ajun
Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.065.388 - Rp 3.200.076
Golongan II (Bintara)
- Brigadir
Polisi Dua (Bripda): Rp 2.274.816 - Rp 3.734.368
- Brigadir
Polisi Satu (Briptu): Rp 2.344.760 - Rp 3.850.416
- Brigadir
Polisi (Brigpol): Rp 2.416.032 - Rp 3.976.896
- Brigadir
Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.488.992 - Rp 4.098.816
- Ajun
Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.563.560 - Rp 4.219.324
- Ajun
Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.639.032 - Rp 4.357.008
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur
Polisi Dua (Ipda): Rp 2.955.324 - Rp 4.791.096
- Inspektur
Polisi Satu (Iptu): Rp 3.045.024 - Rp 4.996.368
- Ajun
Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.145.788 - Rp 5.171.648
Golongan IV
- Perwira
Menengah:
- Komisaris
Polisi (Kompol): Rp 3.240.108 - Rp 5.322.228
- Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.346.352 - Rp 5.495.944
- Komisaris
Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.454.896 - Rp 5.658.912
- Perwira
Tinggi:
- Brigadir
Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.553.944 - Rp 5.842.512
- Inspektur
Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.671.112 - Rp 6.017.840
- Komisaris
Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.493.264 - Rp 6.279.072
- Jenderal
Polisi: Rp 5.655.696 - Rp 6.397.824
Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan para ASN, TNI, dan
Polri dapat lebih termotivasi dan fokus dalam menjalankan tugas-tugas mereka
untuk kemajuan bangsa.
Orang Juga Bertanya (FAQ):
- Apakah
kenaikan gaji tersebut berlaku secara langsung? Ya, kenaikan gaji
berlaku segera setelah aturan resmi diberlakukan.
- Apakah
kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan PNS, TNI, dan Polri?
Ya, kenaikan gaji mencakup semua golongan dan pangkat.
- Apakah
kenaikan gaji akan berdampak pada anggaran pemerintah? Ya, namun
pemerintah telah memperhitungkan dampaknya dalam penyusunan RAPBN 2024.
