Transformasi Ekonomi dan Kesejahteraan Aparatur Negara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan
signifikan terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota
TNI/Polri untuk tahun ini. Dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023, beliau
menyatakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat
pembangunan nasional melalui peningkatan penghasilan. Rencananya, gaji ASN
serta anggota TNI-Polri akan naik sebesar 8%, sementara para pensiunan akan
mendapatkan kenaikan sebesar 12%.
Aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS telah diterbitkan
dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan
kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil. Presiden Jokowi menandatangani regulasi ini,
menegaskan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS dilakukan untuk meningkatkan
kinerja dan kesejahteraan mereka serta mempercepat transformasi ekonomi dan
pembangunan nasional.
Detail Kenaikan Gaji PNS:
Gaji PNS Golongan I:
- I a
: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- I b
: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- I c
: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- I d
: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
- II
a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- II
b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- II
c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- II
d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
- III
a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III
b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III
c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III
d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
- IV
a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IV
b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IV
c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IV
d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IV
e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Detail Kenaikan Gaji TNI Tahun 2024:
Presiden Jokowi juga mengumumkan kenaikan gaji bagi anggota
TNI, yang diharapkan akan memperkuat kinerja mereka dalam menjaga kedaulatan
negara dan mengemban tugas-tugasnya. Berikut rincian gaji terbaru untuk TNI:
Gaji TNI Golongan I (Tamtama):
- Prajurit
Dua Kelasi Dua: Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148
- Prajurit
Satu Kelas Satu: Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
- Prajurit
Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
- Kopral
Dua: Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
- Kopral
Satu: Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
- Kopral
Kepala: Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556
Gaji TNI Golongan II Bintara:
- Sersan
Dua: Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668
- Sersan
Satu: Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416
- Sersan
Kepala: Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836
- Sersan
Mayor: Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036
- Pembantu
Letnan Dua: Rp 2.569.860 - Rp 4.223.124
- Pembantu
Letnan Satu: Rp 2.650.320 - Rp 4.355.208
Detail Kenaikan Gaji Polri Tahun 2024:
Anggota Polri juga mendapatkan kenaikan gaji yang sejalan
dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berikut detail kenaikan gaji terbaru untuk Polri:
Golongan I (Tamtama):
- Bhayangkara
Dua (Bharada): Rp 1.776.180 - Rp 2.742.528
- Bhayangkara
Satu (Bharatu): Rp 1.832.812 - Rp 2.829.300
- Bhayangkara
Kepala (Bharaka): Rp 1.893.132 - Rp 2.926.352
- Ajun
Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.947.408 - Rp 2.998.512
- Ajun
Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.005.652 - Rp 3.103.652
- Ajun
Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.065.388 - Rp 3.200.076
Golongan II (Bintara):
- Brigadir
Polisi Dua (Bripda): Rp 2.274.816 - Rp 3.734.368
- Brigadir
Polisi Satu (Briptu): Rp 2.344.760 - Rp 3.850.416
- Brigadir
Polisi (Brigpol): Rp 2.416.032 - Rp 3.976.896
- Brigadir
Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.488.992 - Rp 4.098.816
- Ajun
Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.563.560 - Rp 4.219.324
- Ajun
Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.639.032 - Rp 4.357.008
Golongan III (Perwira Pertama):
- Inspektur
Polisi Dua (Ipda): Rp 2.955.324 - Rp 4.791.096
- Inspektur
Polisi Satu (Iptu): Rp 3.045.024 - Rp 4.996.368
- Ajun
Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.145.788 - Rp 5.171.648
Golongan IV:
- Perwira
Menengah:
- Komisaris
Polisi (Kompol): Rp 3.240.108 - Rp 5.322.228
- Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.346.352 - Rp 5.495.944
- Komisaris
Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.454.896 - Rp 5.658.912
- Perwira
Tinggi:
- Brigadir
Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.553.944 - Rp 5.842.512
- Inspektur
Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.671.112 - Rp 6.017.840
- Komisaris
Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.493.264 - Rp 6.279.072
- Jenderal
Polisi: Rp 5.655.696 - Rp 6.397.824
FAQ (Orang Juga Bertanya):
1. Mengapa kenaikan gaji penting bagi PNS, TNI, dan Polri?
Kenaikan gaji merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan motivasi kerja aparatur negara dalam mendukung pembangunan
nasional serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Bagaimana perhitungan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri?
Kenaikan gaji didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah, yang mempertimbangkan berbagai faktor termasuk inflasi, biaya
hidup, dan perubahan ekonomi.
3. Apakah kenaikan gaji akan berdampak positif pada kinerja
dan pelayanan publik?
Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan
kinerja para aparatur negara, sehingga berdampak positif pada pelayanan publik
dan pembangunan nasional secara keseluruhan.
Sumber gambar: Lingkar News
