-->
https://www.batmanteacher.com/

Followers

Transformasi Ekonomi dan Kesejahteraan Aparatur Negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan signifikan terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri untuk tahun ini. Dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023, beliau menyatakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pembangunan nasional melalui peningkatan penghasilan. Rencananya, gaji ASN serta anggota TNI-Polri akan naik sebesar 8%, sementara para pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12%.

Aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS telah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Presiden Jokowi menandatangani regulasi ini, menegaskan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Tahun 2024



Detail Kenaikan Gaji PNS:

Gaji PNS Golongan I:

  • I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II:

  • II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
  • II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III:

  • III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV:

  • IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Detail Kenaikan Gaji TNI Tahun 2024:

Presiden Jokowi juga mengumumkan kenaikan gaji bagi anggota TNI, yang diharapkan akan memperkuat kinerja mereka dalam menjaga kedaulatan negara dan mengemban tugas-tugasnya. Berikut rincian gaji terbaru untuk TNI:

Gaji TNI Golongan I (Tamtama):

  • Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148
  • Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
  • Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
  • Kopral Dua: Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
  • Kopral Satu: Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556

Gaji TNI Golongan II Bintara:

  • Sersan Dua: Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668
  • Sersan Satu: Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416
  • Sersan Kepala: Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836
  • Sersan Mayor: Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.569.860 - Rp 4.223.124
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.320 - Rp 4.355.208

Detail Kenaikan Gaji Polri Tahun 2024:

Anggota Polri juga mendapatkan kenaikan gaji yang sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat. Berikut detail kenaikan gaji terbaru untuk Polri:

Golongan I (Tamtama):

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.776.180 - Rp 2.742.528
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.832.812 - Rp 2.829.300
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.893.132 - Rp 2.926.352
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.947.408 - Rp 2.998.512
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.005.652 - Rp 3.103.652
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.065.388 - Rp 3.200.076

Golongan II (Bintara):

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.274.816 - Rp 3.734.368
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.344.760 - Rp 3.850.416
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.032 - Rp 3.976.896
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.488.992 - Rp 4.098.816
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.563.560 - Rp 4.219.324
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.639.032 - Rp 4.357.008

Golongan III (Perwira Pertama):

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.955.324 - Rp 4.791.096
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.045.024 - Rp 4.996.368
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.145.788 - Rp 5.171.648

Golongan IV:

  • Perwira Menengah:
    • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.108 - Rp 5.322.228
    • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.346.352 - Rp 5.495.944
    • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.454.896 - Rp 5.658.912
  • Perwira Tinggi:
    • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.553.944 - Rp 5.842.512
    • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.671.112 - Rp 6.017.840
    • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.493.264 - Rp 6.279.072
    • Jenderal Polisi: Rp 5.655.696 - Rp 6.397.824


FAQ (Orang Juga Bertanya):

1. Mengapa kenaikan gaji penting bagi PNS, TNI, dan Polri?

Kenaikan gaji merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bagaimana perhitungan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri?

Kenaikan gaji didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang mempertimbangkan berbagai faktor termasuk inflasi, biaya hidup, dan perubahan ekonomi.

3. Apakah kenaikan gaji akan berdampak positif pada kinerja dan pelayanan publik?

Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para aparatur negara, sehingga berdampak positif pada pelayanan publik dan pembangunan nasional secara keseluruhan.


Sumber gambar: Lingkar News


 

Related Posts
Widayanti Rose
Teacher, Writer, bussiness women, and Trainer

Related Posts

Post a Comment